BPOM Dalami Kasus Vaksin RSIA Mutiara Bunda [idntimes]

BPOM Dalami Kasus Vaksin RSIA Mutiara Bunda

PinkKorset.com, Tangerang – Dari sampel yang diambil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), RS Mutiara Bunda terbukti menggunakan vaksin palsu. Hingga kini, kasus tersebut masih didalami.

Hal ini disampaikan Ketua BPOM Banten Mohamad Khasuri saat diskusi terbuka di RSIA Mutiara Bunda. Di pertemuan itu juga hadir perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Kepala Dinas dan Kapolres setempat serta para orang tua anak yang telah melakukan imunisasi di rumah sakit tersebut.

Dalam temuannya, BPOM memaparkan RSIA Mutiara Bunda terbukti memiliki vaksin palsu berjenis Tripacel untuk imunisasi DPT (Diphteria, Pertusis, Tetanus). “Vaksin tripacel ini isinya tidak sesuai dengan yang seharusnya,” tutur Khasuri di RS Mutiara Bunda Tangerang, Senin (18/7/2016).

vaksin_mutiarabunda

BPOM juga menyampaikan, temuannya ini telah diteruskan ke Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti. Sementara dari segi hukum, BPOM akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mendalami vaksin ini terkait penggunaanya.

Terkait temuan BPOM, Jubir RSIA Mutiara Bunda Taufik Nugraha menyampaikan pihak rumah sakit akan melakukan vaksinasi ulang dan memberikan rekam medis yang diinginkan orang tua anak. Mereka akan mendata tiap anak yang melakukan imunisasi dan memberikan jadwal medical check-up, Agustus mendatang.

Para orang tua diminta mendaftarkan nama mereka dan anaknya, tempat tanggal lahir, jenis vaksin, serta waktu imunisasi. Taufik meminta masyarakat bersabar karena saat ini pihak rumah sakit sedang dimintai data vaksin Tripacel yang telah digunakan sejak 2014 oleh Kemenkes.

Adapun permintaan itu wajib dipenuhi karena pembelianya yang bukan dari agen resmi. Padahal, sebelumnya pemilik rumah sakit yang juga dokter anak disana, Dr. Toniman pernah menuliskan surat pernyataan bahwa dirinya menyangkal  menggunakan vaksin palsu pada Jumat, (15/7/2016).

Dalam pernyataanya, ia menyebutkan pihak rumah sakit bersedia dituntut pidana dan memberikan ganti rugi secara moril dan materiil jika terbukti menggunakan vaksin palsu.