BPOM Larang Peredaran Snack Bikini [kompas]

BPOM Larang Peredaran Snack Bikini

PinkKorset.com, Jakarta – BPOM melarang peredaran makanan ringan berlabel Bikini (Bihun Kekinian). 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama polsek dan koramil Depok menyita 144 bungkus, 3.900 lembar kemasan, 15 bungkus bumbu, 40 bungkus bahan baku bihun dan peralatan produksi (lima kompor dan wajan) Bikini di sebuah rumah mewah di Depok pada Sabtu (6/8/2016).

Hal ini menanggapi peredaran makanan ringan berupa bihun goreng yang meresahkan masyarakat,

Makanan ringan produksi Cemilindo ini tidak mengantongi izin dan berbau pornografi.

Beberapa peraturan yang dilanggar adalah UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 142, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, produk pangan kreatif hendaknya memenuhi syarat aman, berkualitas dan mencerminkan budaya bangsa. Selain itu, setiap produsen makanan perlu memiliki izin edar dari BPOM.

Penny menambahkan, pelaku usaha yang sengaja tidak memiliki izin edar setiap pangan olahan produksi dalam negeri maupun impor untuk diperdagangkan dapat dipidanakan.

“Pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar,” katanya saat jumpa pers Perkembangan Penelusuran Bikini oleh BPOM di Jakarta, Senin (8/8/2016).

Selain tidak mengantong izin, Bikini menjadi buah bibir di media sosial karena desain kemasan menjurus pornografi. Label kemasan bergambar tubuh perempuan berpakaian bikini dilengkapi kata-kata bernada porno.

Desain kemasan Bikini berawal dari pelatihan kreativitas siswa di Bandung pada 2015. Kemudian Maret 2006 produk makanan ringan ini diproduksi dan dipasarkan melalui online setelah mendapat dukungan investor. Usaha ini dimiliki Pertiwi Darmawanti Oktaviani yang berdomisili di Bandung, dengan nama usaha Cemilindo.

Hingga kini ada 22 reseller Bikini tersebar di beberapa daerah di Indonesia dengan jumlah produksi mencapai 11 ribu bungkus (periode Maret 2016 – Juni 2016)