BI Cabut Izin 36 Money Changer [kompas]

BI Cabut Izin 36 Money Changer

PinkKorset.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencabut izin 36 perusahaan penukaran valuta asing (money changer), di  seluruh Indonesia dalam periode Januari-September tahun ini.

Sebanyak 12 dari money changer tersebut berlokasi di Batam.

BI mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan money changer karena diduga melakukan praktik ilegal dalam upaya untuk mencegah spekulasi mata uang asing dan kegiatan pencucian uang.

Kepala Kelompok Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Money Changer Bank Indonesia, Ida Nuryanti, mengatakan bahwa bank sentral akan lebih memantau kegiatan usaha mata uang asing non-bank untuk mengantisipasi spekulasi mata uang yang dapat mempengaruhi nilai tukar rupiah.

Transaksi valuta asing melalui akun perusahaan money changer hanya 2 persen dari total transaksi mata uang asing di negara itu. “(Tapi) Kita tidak bisa menganggap itu tidak penting,” katanya Kamis (9/10/2014).

Menurutnya, BI melihat dampak yang semakin signifikan dari transaksi valuta asing melalui money changer, salah satunya dapat mempengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah dan rentan terhadap kegiatan pencucian uang yang terus meningkat.

Menurut data BI, terdapat 916 perusahaan money changer di Indonesia, 346 berlokasi di Jakarta, 128 di Bali, dan 128 di Batam. Sisanya, 314 perusahaan tersebar di daerah lainnya.

Total transaksi valuta asing melalui money changer rata-rata per bulan mencapai Rp7,9 triliun untuk jual dan Rp7,8 triliun untuk beli.

Sumber: thejakartapost.com.