Kartu Kredit Hanya Bagi Yang Sanggup Bayar Foto: bloomberg

Kartu Kredit Hanya Bagi Yang Sanggup Bayar

PinkKorset.com, Jakarta – Pembatasan kepemilikan kartu kredit yang diterapkan Bank Indonesia (BI) sebenarnya dilakukan sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen.

Aturan tersebut membatasi masyarakat berdasarkan usia dan pendapatan. Salah satu ketentuannya adalah mereka yang berpenghasilan antara Rp 3-10 juta tidak boleh punya lebih dari 2 kartu kredit.

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengungkapkan, tersebut diberlakukan agar pemilik kartu kredit benar-benar orang yang memang sanggup membayar.

“Ini kan untuk kehati-hatian, kita juga harus atur supaya kartu kredit hanya dimiliki oleh orang-orang yang punya kapasitas untuk membayar. Makanya kita batasi yang penghasilannya di bawah Rp 3 juta nggak usah punya kartu kredit. Kalau penghasilannya Rp 3-10 juta boleh asal dari 2 penerbit saja,” jelas Peter, Jumat (24/10/2014).

Menurutnya, pembatasan kepemilikan kartu kredit juga sebagai kontrol agar masyarakat tidak berlebihan dalam melakukan transaksi dan hanya digunakan sesuai kebutuhan.

“Jangan banyak-banyak, supaya dia bisa kontrol. Orang kalau punya kartu kredit itu juga tergoda untuk belanja sesuatu yang nggak punya kapasitas bayar,” ucap dia.

Peter juga menyebutkan, masyarakat berpenghasilan tinggi juga tidak serta-merta bisa mendapatkan izin memiliki banyak kartu kredit. Aturan kepemilikan kartu kredit juga melihat latar belakang nasabah dalam melakukan pembayaran.

“Bahkan kalau penghasilan di atas Rp 10 juta tidak serta merta bisa punya 20 kartu kredit. Tergantung bagaimana assessment dari penerbit kartu kredit. Dilihat dulu kapasitasnya, track record-nya, pernah nunggak nggak pembayaran selama ini. Kalau pembayaran bagus ya nggak usah khawatir,” jelasnya.