Layanan Taksi Uber Dilarang Beberapa Negara [uber taxi]

Layanan Taksi Uber Dilarang Beberapa Negara

PinkKorset.com – Layanan transportasi berbasis aplikasi telepon seluler, Uber, mulai dilarang berbagai negara.

Pengadilan di Spanyol Selasa (9/12/2014) melarang layanan transportasi tersebut untuk beroperasi di wilayahnya.

Hakim mengatakan, pengemudi Uber tidak memiliki ijin resmi dan menuduh layanan itu menimbulkan kompetisi yang tidak sehat.

Layanan tersebut dilarang, menyusul rangkaian protes yang dilakukan Asosiasi Taxi Madrid. Adapun asosiasi tersebut telah meningkatkan uang muka sebesar 10 ribu euro atau Rp153 juta sebelum putusan itu dapat mulai berlaku.

Perusahaan teknologi itu menggambarkan keputusan Spanyol yang menutup layanan UberPop di seluruh negara itu, merupakan hal yang tidak wajar.

“UberPop merupakan solusi berbagi ongkos dengan pemilik kendaraan dan membantu orang untuk tidak menggunakan kendaraan mereka,” kata juru bicara Uber, “dan kami akan tetap melanjutkan layanan ini”.

Ditambahkan, putusan ini tidak konsisten dengan pengakuan politik yang luas di Spanyol dan di seluruh Uni Eropa tentang manfaat berbagi layanan ekonomi.

“Namun, Uber akan mematuhi hukum Spanyol dan sedang mengevaluasi pilihan hukumnya terkait keputusan yang tiba-tiba dan tidak wajar ini,” tambah juru bicara itu.

Larangan Uber di berbagai negara

Putusan Spanyol muncul sehari setelah Uber dilarang di ibukota India, Delhi, menyusul kasus perkosaan terhadap penumpangnya.

Pada hari yang sama, hakim di Belanda melarang layanan UberPop, yang diluncurkan sebagai proyek percontohan di Amsterdam antara Juli dan September, kemudian diperluas ke Den Haag dan Rotterdam.

“Pengemudi yang mengangkut orang dengan tarif tertentu pembayaran tanpa adanya lisensi adalah melanggar hukum,” ujar keputusan pengadilan untuk masalah industri dan perdagangan dari perdagangan yang bermarkas di Den Haag.

Layanan taksi Uber ini memang telah mendapat protes keras di sejumlah negara Eropa. Sebelumnya, Jerman melarang layanan Uber karena protes dari pengemudi taksi.

Bagaimana di Indonesia?

Diluncurkan 13 Agustus 2014 lalu, Uber juga dinyatakan ilegal di Indonesia. Sebagai penyedia layanan sewa mobil, Uber tidak memenuhi beberapa persyaratan angkutan umum di Jakarta, yakni uji KIR serta berpelat kuning.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, menjelaskan, pihak Uber sebelum peluncuran tak pernah mengajukan izin operasional di ibu kota kepada Dishub DKI. “Saya sudah tahu tentang Uber, dan itu termasuk taksi gelap,” katanya beberapa waktu lalu.

Uber menawarkan jasa angkutan layaknya taksi yang dapat disewa dan dipesan melalui aplikasi Mobile Uber yang terdapat di telepon selular. Tarifnya berlaku layaknya taksi yang dihitung berdasarkan waktu dan jarak.

Layanan itu sendiri saat ini baru merambah wilayah tertentu di pusat kota, area CBD Sudirman dan Kuningan. Sementara mobil-mobil yang disediakan antara lain Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes Benz S-Class.

Berbagai larangan ini adalah pukulan bagi Uber. Perusahaan yang berbasis di San Francisco ini telah menghadapi beberapa kecaman secara global dari beberapa pemerintah dan perusahaan taksi lokal, termasuk pengemudi taksi tradisional  “black cab” di London.

Uber telah berkembang pesat sejak diluncurkan tahun 2009 dan sekarang beroperasi di lebih dari 250 kota di 50 negara.

.