Harga Materai Bakal Naik Lebih dari 200%

PinkKorset.com, Jakarta – Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif bea materai tahun ini.

Tarif bea materai yang saat ini sebesar Rp 3.000 akan dinaikkan menjadi Rp10.000. Sedangkan bea materai sebesar Rp 6.000 bakal menjadi Rp 18.000.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan, penerapan kenaikan bea materai akan dilakukan tahun ini. Ia optimistis, pembahasan mengenai pengenaan tarif bea materai baru akan rampung pada Juni 2015.

“Targetnya (pembahasan bea materai) bulan Juni selesai. Jadi, pengenaan bea materai bisa terlaksana tahun ini,” ujar Sigit yang ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Untuk menaikkan tarif materai diperlukan revisi Undang Undang Bea Materai. Terkait hal tersebut, pihaknya mengaku telah memasukkan revisi UU Bea Materai dalam penyusunan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

“Iya, sudah Prolegnas. Kan DPR janji bahwa Prolegnas Bea Materai itu akan didahulukan,” katanya.

Materai untuk transaksi belanja

Selain untuk surat pernyataan, ke depannya transaksi ritel atau transaksi di supermarket juga akan dikenakan tarif Bea Materai. Ditjen Pajak akan mengawasi pengusaha ritel yang belum memungut bea meterai dalam transaksi perdagangan yang dilakukan.

Dalam UU Bea Materai, transaksi belanja di atas Rp 250 ribu dipungut bea meterai sebesar Rp 3.000, di atas Rp 1 juta dikenakan bea materai Rp 6.000.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL, Oktria Hendrarji mengatakan, materai saat ini hanya digunakan untuk membuat surat pernyataan, “Padahal segala yang bersangkutan dengan uang itu terhutang meterai, struk belanja itu terutang meterai,” katanya.

Menurut Oktria, teknis pelaksanaan materai untuk ritel tidak sulit, terutama karena saat ini sudah diterapkan sistem komputerisasi. “Jadi untuk pengusaha ritel tidak perlu menempelkan materai pada struk transaksinya, sudah ada aplikasi yang mengatur teknis penerapannya.”

Belum Ada Berita Terkait