Kenali Golongan Obat Bebas dan Bebas Terbatas [medicine]

Kenali Golongan Obat Bebas dan Bebas Terbatas

PinkKorset.com, Jakarta – Mules, sakit kepala, atau nyeri kerap menyerang di saat tak tepat. Obat bebas pun jadi solusi cepat yang praktis.

Obat bebas mudah diperoleh di warung atau apotek terdekat.  Golongan obat ini bisa diperoleh tanpa resep dokter karena cukup aman digunakan.

Namun, sebelum menggunakan obat bebas, ada baiknya membaca label pada kemasan yang meliputi bahan aktif yang dikandung, indikasi, efek samping, kontra indikasi, peringatan terjadinya alergi, cara pakai dan bahan tambahan.

Obat bebas pun terbagi dua, yakni obat bebas dan obat bebas terbatas. Apa perbedaannya?

Obat Bebas

Obat golongan ini dapat digunakan dalam pengobatan secara ilmiah (modern). Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga pemakaiannya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat.

Tanda obat bebas adalah tanda lingkaran hijau dengan garis tepi hitam yang tertera pada kemasan obat.

“Obat bebas tidak ada bahaya yang mengkhawatirkan. Aman bila digunakan dengan benar,” kata Dr. Dwi Pantja Wibowo, SpAn KIC-KMN, Spesialis Anastesi dan Terapi Intensif saat acara Pfizer, Penggunaan Obat Anti Nyeri yang Tepat untuk Mengatasi Nyeri Akut di Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Peraturan obat bebas tertuang dalam SK Menkes RI No. 2380/A/SK/IV/1983 dan berlaku efektif 15 Juni 1983.

Beberapa obat bebas, yakni balsam, minyak kayu putih, rivanol oplosing, obat analgetik atau pain killer (parasetamol), vitamin C tablet, vitamin B1 tablet, tablet hisap vitamin C (vitacimin), dan multivitamin sirup.

Obat Bebas Terbatas

Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan.

Golongan obat ini dbebas terbatas itandai dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam.

 

 

Obat ini juga dilengkapi kalimat peringatan pada kemasan (P No. 1 – P No. 6).

  1. P No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
  2. P No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
  3. P No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
  4. P No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
  5. P No. 5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
  6. P No. 6: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.

“Obat bebas terbatas termasuk obat-obat keras tapi tidak terlalu berbahaya bagi pemakai dan penyakit yang dialaminya,”kata Dr. Dwi Pantja.

Dulu obat ini disebut daftar W = Waarschuwing (Peringatan). Tanda peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas, berupa empat persegi panjang berwarna hitam berukuran panjang 5cm, lebar 2cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih.

Seharusnya obat jenis ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin (dipegang seorang asisten apoteker) serta apotek (yang hanya boleh beroperasi jika ada apoteker, no pharmacist no service), karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli obat bebas terbatas.

Contoh obat golongan ini adalah: obat batuk, obat pilek, krim antiseptic, neo rheumacyl neuro, visine, rohto, antimo, dan lainnya.

 

Belum Ada Berita Terkait