Pikat Investor, Indonesia Perpanjang Tax Holiday [dlegals]

Pikat Investor, Indonesia Perpanjang Tax Holiday

PinkKorset.com, Jakarta – Demi meningkatkan investor asing, Pemerintah memperpanjang fasilitas tax holiday hingga setahun ke depan.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung, setelah membahas bersama kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenkeu, Kemendag, Kemenperin, dan BKPM, disepakati untuk memperpanjang fasilitas tax holiday hingga setahun ke depan.

“Fasilitas tax holiday telah habis jangka waktunya. Namun fasilitas ini masih dibutuhkan dunia usaha, baik dari dalam negeri maupun investasi luar negeri. Maka fasilitas tax holiday diperpanjang jangka waktunya untuk satu tahun ke depan,” katanya usai Rakor Tax Holiday di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Pemrosesan tax holiday ini pun akan dipercepat. Hal ini menyikapi banyaknya keluhan dari kalangan dunia usaha terkait lamanya waktu pemrosesan tax holiday ini.

“Kita juga bahas fleksibilitas dan dinamika investmen yang ada dan akan ada di Indonesia. Di negara tetangga kita juga memberikan fasilitas tax holiday yang kadang sangat atraktif daripada kita,” ujarnya.

Tax holiday sendiri adalah pengurangan atau penghilangan pajak penghasilan secara sementara untuk meningkatkan ketertarikan berinvestasi para investor, baik investor lokal maupun asing. Namun, biasanya tax holiday ini lebih ditujukan untuk investor asing.

Untuk memperlebar jaringan investasi di masa mendatang, Chairul akan membentuk tim yang dipimpin Kemenkeu dan terdiri dari Kemenperin, Kemendag, dan BKPM. Tim ini nantinya dibuat sedemikian rupa sehingga Indonesia memiliki fleksibilitas tinggi.

“Kita akan melihat kepentingan nasional juga. Misalknya kalau kita butuh industri hulu baja, maka kita akan beri fasilitas lebih pada investasi ini. Dengan demikian diharapkan investasi yang masuk ke Indonesia baik dalam negeri dan luar negeri bisa lebih banyak lagi dan kesejahteraan kita lebih baik lagi,”katanya.