Benarkah Permen Yupi Mengandung Babi? [The Seattle Times]

Benarkah Permen Yupi Mengandung Babi?

PinkKorset.com, Jakarta – Beberapa waktu lalu beredar kabar di media sosial bahwa permen Yupi tidak halal karena dibuat menggunakan minyak dari kulit babi.

Menanggapi kabar ini, Direktur Marketing and Sales PT Yupi Indo Jelly Gum, Juliwati Husman menegaskan bahwa permen Yupi yang dibuat menggunakan minyak dari kulit babi adalah hoaks. Menurutnya seluruh produk Yupi yang diproduksi di pabrik di Gunung Putri, Bogor telah menerapkan Sistem Jaminan Halal dalam proses pembuatannya, melalui proses sertifikasi halal dan berbagai sertifikasi lainnya untuk memastikan kualitas tertinggi sebelum dipasarkan ke masyarakat.

“Yupi sudah bersertifikasi halal sejak 2012 mengikuti tahapan produksi dan jaminan halal. Saat ini sedang proses perpanjangan ke-5,” ujarnya dalam media gathering online di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI bahwa PT Yupi Indo Jelly Gum sebagai produsen permen Yupi telah mengajukan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id pada 24 Desember 2021. Ada 262 produk yang didaftarkan. Berdasarkan regulasi PP 39 Tahun 2021, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dapat memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), PT Yupi Indo Jelly Gum memilih LPPOM MUI sebagai LPH.

“Saat ini sedang proses audit. Selanjutnya laporan hasil audit akan diserahkan kepada MUI untuk penetapan kehalalan produk dan ditembuskan kepada BPJPH,” ucap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag RI, Dr. H. Mastuki, M.Ag.

[Yupi Media Gathering]

Sekadar informasi, PT Yupi Indo Jelly Gum pernah melakukan pendaftaran sertifikasi halal pada 23 Desember 2019 dan tidak sampai keluar sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Namun menerima ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan nomor 00110060360212 yang diterbitkan 1 April 2020 dan berakhir 31 Maret 2022. Masalah ini akibat ketetapan halal tidak diserahkan ke BPJPH. Sementara sejak 17 Oktober 2019 pengajuan sertifikasi halal ditangani BPJPH sebagai representasi pemerintah.

“Permen atau kembang gula tergolong makanan yang wajib bersertifikasi halal. Yupi dari sisi regulasi sudah benar wajib bersertifikasi halal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Juliwati menambahkan bahwa masalah hoaks yang menimpa Yupi bukan sekali ini saja. Pada 2016 pihak Yupi pernah mendatangi seorang pemilik akun Facebook penyebar hoaks yang berdomisili di sebuah desa terpencil di Singkawang. Ternyata pelakunya adalah seorang ibu sekaligus karyawan Puskesmas.

“Dia tidak sadar bahwa postingannya adalah hoaks, kami pun beri penjelasan,” sambungnya.

Terlepas dari penyebaran hoaks ini, Juliwati menjelaskan berbagai keunggulan Yupi ketimbang produk lainnya. Beberapa diantaranya yakni menggunakan gelatin sapi, jus buah, vitamin C, D dan mineral Seng, tanpa pemanis buatan, tanpa pengawet dan dicetak dengan berbagai bentuk yang menstimulasi imajinasi anak.