Ahok Resmi Pimpin Jakarta [google]

Ahok Resmi Pimpin Jakarta

PinkKorset.com, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan 2014-2017.

Ahok dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (19/11/2014).

Hal ini terlaksana, setelah Jokowi menerbitkan dasar hukum berupa Keputusan Presiden terkait pelantikan Basuki sebagai Gubernur DKI. Keppres ini terbit setelah DPRD DKI menyelenggarakan paripurna istimewa pengumuman Basuki menjadi Gubernur DKI pada Jumat (14/11/2014) lalu.

Prosesi pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, protokoler Istana membacakan Keppres Nomor 130 P Tahun 2014 tentang pelantikan Ahok.

Kemudian, Jokowi meminta Ahok mengucapkan sumpah jabatan di hadapan rohaniawan. Namun, sebelumnya, Jokowi menanyakan kesediaan mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

“Bersediakah Anda diambil sumpah dengan tata cara Kristen Protestan?” kata Jokowi yang mengenakan setelan jas hitam. “Ya, saya bersedia,” jawab Ahok tegas.

Ahok pun mengucapkan sumpah jabatannya. “Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada masyarakat, nusa dan bangsa. Semoga Tuhan menolong saya,” ujarnya.

Usai prosesi pelantikan, tamu undangan menyalami Ahok dan istrinya.

Sejumlah pejabat dan tokoh penting yang hadir adalah mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.

Ini merupakan pertama kalinya gubernur dilantik langsung oleh presiden. Sebab, kini ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur bahwa gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara.

Perppu tersebut menjelaskan, apabila presiden berhalangan hadir, pelantikan gubernur dilakukan oleh wakil presiden. Jika wakil presiden berhalangan pula, maka menteri dalam negeri yang akan melantik.