Ini Sanksi Pelanggaran Ganjil-Genap

PinkKorset.com, Jakarta – Aturan ganjil-genap yang menggantikan three-in-one resmi diterapkan mulai 30 Agustus 2016. Berapa sanksi bagi pelanggarnya?

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta memastikan akan memulai penerapan ganjil-genap secara permanen mulai Selasa (30/8/2016). Dengan demikian, pelanggarnya akan mulai dikenakan sanksi.

Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Sigit Widjanarko menyatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah kesiapan. Seperti pembuatan rambu, surat silang, hingga pengaturan shift jaga petugas.

Selain pengawasan dan penindakan, dilansir Kompas.com, tim yang akan bertugas pada pagi dan sore tersebut juga memantu pengendara untuk mencari jalan alternatif.

“Nanti akan ada juga plottingan petugas di titik-titik (menuju) jalan alternatif. Sebab selama uji coba selalu ada peningkatan volume kendaraan di simpul-simpul alternatif,” papar Sigit.

Sistem ini hanya kebijakan transisi sebelum diterapkan jalan berbayar atau electronic road pricing ERP. Uji cobanya dilaksanakan sejak 27 Juli hingga 27 Agustus 2016.

Hasilnya, penurunan waktu perjalanan rata-rata sekitar 19% dan peningkatan kecepatan kenadaraan rata-rata 20% pada ruas jalan yang diberlakukan. Volume lalu lintas secara keseluruhan turun rata-rata 15% pada empat titik pengamatan.

Berdasarkan landasan hukum Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, pelanggar akan didenda sebesar Rp500 ribu.