Kapolri Bantah Larang Atribut ‘Turn Back Crime’

PinkKorset.com, Jakarta – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti membantah larangan penggunaan atribut ‘Turn Back Crime’ untuk dikenakan masyarakat sipil.

Hal ini sebelumnya diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih di Bandar Lampung, kemarin. Namun Kapolri membantahnya hari ini, Selasa (24/5/2016), bahwa tidak ada larangan tersebut sebab bukan seragam polisi.

“Tolong jelaskan itu bukan uniform dan tidak dilaran oleh polisi. Itu kaos biasa sama dengan kaos yang dijual di pasar,” kata Badrodin di Jakarta, hari ini, sebagaimana diberitakan Detik.com.

Selanjutnya Badrodin menjelaskan, ‘Turn Back Crime’ merupakan moto kepolisian internasional atau Interpol. Ini sebuah upaya dan semangat bahwa kejahatan harus dicegah dan diberantas. Interpol pun mengapresiasi sosialisasi ‘Turn Back Crime’.

“Karena itu saya minta media juga sosialisasikan ‘Turn Back Crime’ bukan uniform, tapi motonya Interpol,” lanjutnya, menyebut larangan penggunaan atribut itu sebagai hoax.

Sebelumnya disebutkan di Republika.com bahwa akan ada sanksi berupa kurungan penjara selama tiga bulan bagi masyarakat sipil yang mengenakan pakaian warna biru tua bertuliskan ‘Turn Back Crime’ disertai tulisan polisi atau atribut Polri.

Menurut AKBP Sulistyaningsih, larangan ini karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan. Terutama setelah polisi berkali-kali menangkap penjahat yang memang sengaja mengenakannya.

Atribut ‘Turn Back Crime’ memang terbilang keren. Pamornya meningkat setelah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti sering mengenakannya saat bertugas dan saat menggelar event kepolisian.

[Foto: Berbagai Sumber]