Perlindungan Terhadap Hak Anak

PinkKorset.com, Jakarta – Maraknya kasus kekerasan, bullying, penelantaran serta eksploitasi anak menunjukan rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap hak anak.

Setiap anak memiliki hak yang sama untuk bisa merasakan hubungan yang positif, kuat, permanen, dan penuh kasih sayang. Hal tersebut penting untuk pengembangan pribadi anak secara utuh.

Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, setiap anak memiliki hak yang sudah disahkan Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Rights of the Child).

“Mulai hak kebebasan pendapat, hak pribadi, sampai hak mendapatkan pengasuhan yang layak juga ada dalam piagam tersebut,” ungkapnya dalam diskusi peringatan 44 tahun SOS Children’s Villages Indonesia di Jakarta.

Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak-anak.

Konvensi ini telah ditandatangani oleh PBB pada tanggal 20 November 1989 dan di diratifikasi pada Desember 2008, oleh 193 negara.

SOS Children’s Villages Indonesia memberikan keluarga pengganti bagi anak yang telah dan beresiko kehilangan pengasuhan keluarga. Di ulang tahunnya yang ke-44, delapan SOS Children’s Villages di Indonesia mensosialisasikan hak-hak anak.

Organisasi non profit ini juga menggelar program ‘Run To Care’ yang merupakan kegiatan penggalangan dana oleh  44 pelari yang telah mengikuti Bali Marathon pada Minggu, 28 Agustus 2016.

Program pengumpulan dana dengan berlari dilanjutkan oleh Gatot Sudariyono seorang sahabat SOS dalam ultra marathon di Penang, Jakarta dan Borobudur Marathon ini menargetkan pengumpulan dana pendidikan sebesar Rp440 juta.

Hasil penggalangan dana diserahkan pada puncak perayaan 4 September 2016 pada saat Car Free Day di Jakarta dan Bandung.