Perppu Perlindungan Anak di Tangan DPR [citraindonesia]

Perppu Perlindungan Anak di Tangan DPR

PinkKorset.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) beberapa hari lalu. Kini, tinggal menunggu DPR mengetok palu menjadikannya sebuah undang-undang.

Sebagaimana dilansir BBC Indonesia, Presiden Jokowi berkata Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan.

Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak ditandatangani presiden menyusul sejumlah kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak belakangan ini.

Di dalam Perppu ini terhadap pemberatan pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemberatan itu berupa penambahan sepertiga ancaman pidana, pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Adapun pidana tambahan, masih kata Presiden, yakni pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, hingga pemasangan alat deteksi elektronik. Presidden berharap, ini akan memberi ruang bagi hakim untuk menghukum seberat-beratnya dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Sah tidaknya Perppu ini menjadi sebuah Undang-Undang, masih menanti keputusan DPR.

Sementara Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan, hukuman tambahan kepada pelaku kekerasan seksual akan tergantung pada sejauh mana majelis hukum melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Lalu apakah hukuman tambahan itu bisa dikenakan bersamaan pada seorang pelaku? Yassona memperbolehkan satu hukuman, dua, maupun semuanya secara bersamaan. Ia menambahkan, Perppu ini tidak akan berlaku surut.

Isi lengkap Perppu ini bisa Anda baca di artikel Detik.com ini.